Apa hubungan lokalitas, budaya, dan anak-anak?
Konvensi Hak Anak PBB Pasal 31 mengatur bahwa setiap anak berhak untuk waktu luang, beristirahat, bermain, berkreasi, serta aktif dalam kegiatan seni dan budaya. Negara dan masyarakat perlu berupaya untuk membantu pemenuhan hak tersebut dengan kondisi anak mendapatkan haknya secara bebas dari tekanan dan sesuai dengan usia dan kondisinya.
Bulan September-Oktober 2026 ini Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengirimkan tim peneliti dari Universitas Airlangga ke tiga propinsi di Indonesia untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin perihal pemanfaatan waktu luang. Salah satu kunjungan dilakukan di desa Pulau Sewangi, Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Desa Pulau Sewangi adalah sebuah desa yang unik dan khas. Desa ini terletak di kecamatan Alalak yang secara geografis menempati sebuah pulau (pulau Alalak) yang berada di muara Sungai Barito. Desa ini dijuluki ‘Kampung Seribu Jukung’ karena ditempati puluhan bengkel pembuatan jukung tradisional sebagai profesi lokal di sepanjang sungai Barito yang berbatasan dengan kota Banjarmasin.
Dipimpin oleh Ibu Syarifah Saufiah, Spd, desa ini telah mampu menorehkan berbagai prestasi nasional; salah satunya dalam aspek perhatian terhadap anak.
Dari kunjungan diperoleh berbagai informasi bagaimana anak di pulau ini memiliki berbagai macam cara untuk memanfaatkan waktu luangnya seperti mengaji, hadrah, bermain bola, bersepeda ‘dorong’ (push bike) tanpa pedal. Sebagai anak pulau, mereka juga memiliki permainan yang berhubungan dengan air.
Ibu Syarifah menyampaikan sebuah moto atau nilai-nilai pola asuh lokal yang telah dianut turun temurun dan menjadi pegangan pengasuhan anak sampai saat ini yaitu ‘anak ikam, anak ulun, anak kita” yang berarti kurang lebih “anak kamu, anak saya, anak kita semua’. Maksudnya adalah, semua warga akan memperlakukan semua anak secara kolektif sebagai “anak bersama” dalam hal menjaga, merawat, dan membesarkannya. Dukungan sosial ini telah terbukti menjadikan Desa Pulau Sewangi sebagai desa yang ‘ramah anak” dan memastikan bahwa semua anak di Desa ini menjadi bagian masyarakat integral.
Desa Pulau Sewangi menunjukkan bagaimana budaya dan konteks lokal di desa ini telah mampu memberikan ruang tumbuh dalam rangka memenuhi hak anak.
Minggu depan, tim akan berkunjung ke propinsi lain.
Semoga kegiatan penelitian ini akan mampu menampung aspirasi anak-anak untuk dapat menjadi masukan bagi kebijakan dalam rangka mendukung pemenuhan hak anak.
